Jawabanyang benar Definisi Deposito Deposito Berjangka Adalah Keuntungan Memiliki Deposito Kegiatan Bank Menerima Tabungan dan Deposito dari Masyarakat Disebut a. Kredit b. Kredit Aktif c. Kredit Pasif c. Debit e. Debit Pasif Jawaban yang benar D. Debit Pasif Debit Pasif adalah Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank.
ďťżA Mengimpun dana dari masyarakat B. Memberikan kredit ke masyarakat C. Tujuan kredit kepada badan usaha D. Sebagai penyalur dana E. Memberikan jasa layanan tabungan, giro dan deposito * 18. Kredit likuiditas Bank Indonesia merupakan salah satu sumber dana yang berasal dari . A. Pihak pertama B. Pihak kedua C. Pihak ketiga D. Luar negeri
7jgaEH. Masyarakat modern saat ini seperti tak bisa terlepas dari peran pentingnya perbankan. Mulai dari menyimpan, meminjam, hingga melakukan transaksi-transaksi keuangan, semuanya mengggunakan jasa bank sebagai perantara. Namun nyatanya banyak sekali orang yang belum memahami apa itu bank secara harfiah, jenis, hingga fungsinya untuk masyarakat secara luas. Nah, untuk mengetahui secara lengkap terkait bank, simak penjelasan berikut ini. Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! Pengertian atau Definisi Bank Ilustrasi gedung bank Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank. Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan PSAK. Berikut definisi selengkapnya Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 ayat 2, menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 ayat 3 menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran. Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Fungsi Bank Secara Garis Besar Ilustrasi operasional di kantor bank Susilo, Triandoro, dan Santoro memberikan pandangan fungsi bank secara garis besar sebagai berikut Bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk tujuan yang bermacam-macam atau yang biasa dikenal dengan fungsi Financial Intermediary. Baca Juga Waspadai Pencurian Data Melalui ATM dan Ketahui Tips untuk Menghindarinya Fungsi Bank Secara Spesifik Ilustrasi transaksi di bank Selain memiliki fungsi secara garis besar atau secara umum, bank juga memiliki fungsi secara spesifik, yakni 1. Agent of Trust Merujuk pada agent of trust yang artinya pembawa kepercayaan, bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut meliputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat selaku nasabah. Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana pada bank pun telah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Dapat dikatakan, kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang menitipkan dana pada bank yang dapat mengambil uang tersebut sewaktu-waktu tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun. Begitu pun untuk jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank pun tak perlu takut atau khawatir apabila debitur menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur. Hal tersebut lantaran pihak bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diambil oleh nasabah. Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait. Untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung di bank terkait, beberapa bank pun menerapkan balas jasa pada nasabah. Balas jasa tersebut berupa pemberian bunga, bagi hasil hadiah, pelayanan, dan lain sebagainya. Maka semakin tinggi balas jasa yang diberikan oleh pihak bank, maka semakin memperbesar pula peluang nasabah untuk menyimpan dana di bank tersebut. 2. Agent of Development Bank disebut-sebut sebagai agent development lantaran mampu memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan investasi, distribusi, konsumsi atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan perbankan tersebut tentunya akan memengaruhi pembangunan perekonomian masyarakat. Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula. 3. Agent of Service Seperti yang semua orang ketahui, bank menawarkan berbagai jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya. Bank sendiri adalah penghimpun dana masyarakat yang ditujukan pula untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan oleh bank ini pun erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat. Baca Juga Sering Bertransaksi Online? Simak Tips Aman Transaksi Internet Banking Jenis-Jenis Bank Ilustrasi gedung Bank Indonesia Undang Undang perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, hingga cara menentukan harga. Berikut ini klasifikasi bank, diantaranya 1. Jenis Bank Dilihat dari Fungsi Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil commercial bank. Bank Perkreditan Rakyat BPR, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing. 2. Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah BUMN, bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah BUMN diantaranya adalah Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN dan lainnya. Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia BCA, Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya. 3. Jenis Bank Dilihat dari Status Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa. Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque. Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja. 4. Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan. Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya. Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai berikut Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau disebut dengan mudharabah Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau dikenal dengan istilah musharakah Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah Maupun menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau dikenal sebagai ijarah wa iqtana. Perbedaan Bank Konvensional vs Digital Bank Konvensional Bank Digital Memiliki wujud fisik berupa kantor pusat dan kantor cabang. Cukup dengan sebuah smartphone. Melakukan transaksi perbangkan harus datang ke kantor pusat atau cabang. Bisa dimana saja asal ada akses internet. Terpatok dengan jam operasional dimana pihak bank hanyak melayani transaksi perbankan misalnya dari jam 8 pagi sampai 5 sore. Bisa kapan saja tanpa harus terpatok jam operasional. Suku bunga biasanya hanya di kisaran 1% per tahun. Sukuk bungan bisa mencapai hingga 6% pertahun. Terdapat biaya administrasi untuk setiap transaksi tertentu seperti transfer antar bank atau bayar tagihan. Memiliki biaya administrasi yang lebih murah dari bank konvensional bahkan gratis asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak perlu jaringan internet. Wajib ada jaringan internet. Lebih aman, karena setiap transaksi langsung diurus oleh pihak bank tanpa perantara atau memberikan kata sandi atau data pribadi lainnya. Cukup nomor rekening dan buku tabungan juga formular keterangan pilihan tranksasi yang dibutuhkan. Mengingat segala transaksi nasabah bank digital dilakukan secara daring, keamanan pasti menjadi tantangan tersendiri bagi bank digital, mengingat peretasan yang cukup marak terjadi. Nyaman Bertransaksi dengan Paham Soal Perbankan Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui dan pahami terkait perbankan. Dengan mengerti apa itu bank, bagaimana sistem bank, dan beberapa prinsip bank itu sendiri, maka kita pun bisa memanfaatkannya dengan maksimal. Menggunakan produk bank tanpa ragu karena manfaat yang didapatkan. Baca Juga Mengenal Bank Indonesia Sejarah Berdiri, Tugas, dan Tujuannya
Pengertian Lembaga KeuanganMenurut UU No. 792 Tahun 1999 adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan serta penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam pengertian lain disebutkan pengertian lembaga keuangan adalah perantara bagi pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Defisit of FundsFungsi dan Peran Lembaga KeuanganMelancarkan pertukaran produk baik barang maupun jasa dengan menggunakan uang dan instrumen dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kreditMemberikan pengetahuan dan informasiMelaksanakan tugas analisis yang ahli dalam ekonomi dan kredit baik untuk kepentingan sendiri perusahaan maupun menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnyaMemberi jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dalam masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebutMenciptakan likuiditas melalui pemberian kredit kepada masyarakatPenggolongan Lembaga KeuanganLembaga Keuangan BankBank SentralBank Umum bank komersialBank Perkreditan Rakyat BPRLembaga Keuangan Bukan BankPasar ModalPasar UangKasmir Simpan pinjamPegadaianLeasingAsuransiAnjak PiutangModal VenturaDana PensiunPerbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non BankPembedaBankNon BankPenghimpunan danaSecara langsung berupa tabungan, giro, depositoSecara tidak langsung dari masyarakat terutama melalui kertas berharga dan masyarakat membelinya Secara tidak langsung, misal bank menjual surat berharga dari perusahaan lain Penyaluran danaBertujuan untuk modal kerja, investasi, dan konsumsiBertujuan untuk investasi Individu dan perusahaanBadan usahaJangka waktuPendek, menengah, panjangMenengah, panjangRuang Lingkup Lembaga Keuangan BankPengertian BankBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. UU RI No. 10 Tahun 1998Bank adalah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, sehingga aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang â Jasa PerbankanMenghimpun dana simpanan, deposito, dllMenyalurkan dana kreditJasa pemindahan uang transferJasa penagihan inkasoJasa kliringJasa penjualan mata uang asing valasJasa safe deposit boxTravellers chequeBank cardBank draftLetter of Credit L/CBank garansi dan referensi bank, dllJenis â Jenis Perbankan1. Dari Segi FungsinyaBank umumBank perkreditan rakyat2. Dari Segi KepemilikanBank PemerintahBNIBRIBTNBank Milik PemdaBPD DKI JakartaBPD Jawa BaratBPD Jawa TengahBPD Jawa Timur, dllBank Milik Swasta NasionalBank MuamalatBank Centra AsiaBank Bumi PuteraBank DanamonBank DutaBank LippoBank Nusa InternasionalBank NiagaBank UniversalBank Internasional IndonesiaBank Milik KoperasiBank Umum Koperasi IndonesiaBank Milik AsingABN Amro BankDeutsche BankAmericn Express BankBank of AmericaBank of TokyoBangkok BankCity BankEuropian Asian BankHongkong BankStandard Chartered Bank3. Dari Segi StatusBank DevisaBank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank IndonesiaBank Non DevisaBank yang belum mempunyai izin menjalankan bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas seperti bank Dilihat dari segi cara menentukan hargaBank KonvensionalBerdasarkan prinsip konvensional bank mencari keuntungan dengan menggunakan 2 metode 1. Spread basedMenetapkan bunga sebagai harga baik simpanan giro, maupun deposito, dan juga harga untu produk pinjaman kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga Fee basedUntuk jasa bank lainnya bank konvensional menetapkan biaya nominal atau prosentase SyariahDengan prinsip syariah bank mencari keuntungan dengan menggunakan metode berikut Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudhorobahPembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakahPrinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahaPembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarahAdanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtinaKegiatan BankA. Bank UmumMenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan depositoMenyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdaganganMemberi jasa â jasa bank lainnyaTransferInkasoKliringSafe Deposit BoxBank CardBank NotesBank GaransiReferensi BankBank DraftLetter of Credit L/CCek Wisata Traveller ChequeJual beli surat â surat berhargaMenerima setoran pembayaran pajak, telepon, air, listrik, uang kuliahmelayani pembayaran gaji/ pensiun/ honorarium, deviden, kupon, bonus/ hadiahdalam pasar modal bank dapat menjadi penjamin emisi underwritter, penjamin guarantor, wali amanat, pialang/ broker, pedagang efek, perusahaan pengelola Kegiatan BPRMenghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan , dan depositoMenyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdaganganLarangan bagi BPRMenerima simpanan giroMengikuti kliringMelakukan kegiatan valuta asingMelakukan kegiatan perasuransianC. Kegiatan Bank Campuran Dan Bank AsingDalam mencari dana bank asing dan campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabunganKredit yang diberikan diarahkan ke bidang â bidang tertentu perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta â jasa bank lainnya Jasa TransferJasa KliringJasan InkasoJasa Jual Beli Valuta AsingJasa Bank CardJasa Bank DraftJasa Safe Deposit BoxJasa Pembukaan dan Pembayaran L/CJasa Bank GaransiJasa Referensi BankJasa Jual Beli Travellers Cheque, Dan jasa bank lainnya. Penilaian Aspek Kesehatan BankPenilaian terhadap bank dikenal dengan penilaian analisis CAMEL Capital, Aset, Management, Earning, Dan Liquidity. Penilaian terhadap bank dilakukan oleh Bank Indonesia, meliputi 1. Aspek PermodalanPenilaian didasarkan pada CAR capital adequaci ratio yang telah ditetapkan oleh bank indonesia. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang resiko AMTR yang minimal harus 8% berdasarkan ketentuam CAR tahun Aspek Kualitas Asetpenialian aset adalah perbandingan antara aktiva produktif dengan aktiva produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang dilaporan berkala kepada bank Aspek Kualitas ManajemenPenilaian didasarkan pada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank Aspek LikuiditasMerupakan perbandingan rasio antara jumlah aktiva lancar dengan hutang lancar. Yang dianalisis dalam ratio ini adalah Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktivaRasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito, dll5. Aspek RentabiltasBank yang sehat adalah bank yang secara rentabilitasnya terus meningkat. Penilaian yang dilakukan ;Rasio laba terhadp total asetPerbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi BOPOHasil penilaian dietapkan dalam 4 golongan predikat kesehatan bankNilai KreditPredikat81 â 100Sehat66 â <81Cukup sehat51 â <66Kurang sehat0 â <51Tidak sehatReferensi Kasmir, SE., MM. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.*Penulis Sunna LailaMateri lainTeori Corporate Governance dan Good Corporate GovernanceSistem Ekonomi Pancasila Pengertian hingga KarakteristikTeori Liberalisme dari Sejarah hingga Ide Pokok dalam Ekonomi Politik
Pengertian Bank Bank adalah Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Kamus Besar Bahasa Indonesia Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak bank. Otoritas Jasa Keuangan Definisi Bank Secara umum, bank disebut sebagai lembaga keuangan yang memiliki kegiatan usaha dalam menghimpun dana tabungan, giro dan deposito, menyalurkan dana/memberikan pinjaman kepada masyarakat yang sedang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan atau kredit, serta melayani jasa-jasa lainnya seperti penukaran uang, pembayaran token listrik, transfer antar bank atau beda bank, tagihan telefon, pembayaran uang kuliah, dan jasa-jasa lainnya. Definisi lain dari bank adalah sebuah lembaga intermediasi yang menjembatani antara pemilik dana berlebih kepada yang memerlukan dana untuk kemudian diolah demi kesejahteraan bersama yang pengambilannya menurut ketentuan yang berlaku. Bank Menurut Para Ahli Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Martono 2002 Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dan atau dengan cara mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. Kasmir 2012 Bank adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Muhammad 2005 Bank merupakan suatu lembaga perantara keuangan atau financial intermediary. Maksudnya, lembaga bank adalah suatu lembaga yang kegiatannya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar dalam kegiatan perdagangan. Fungsi Bank 1. Penghimpun Dana Masyarakat Penghimpun dana masyarakat bisa berbentuk simpanan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang dipersamakan dengan itu. 2. Menyalurkan Dana Masyarakat Menyalurkan dana masyarakat bisa berbentuk kredit atau yang dipersamakan dengan itu. Jenis-jenis Bank 1. Dilihat dari aspek kepemilikannya a. Bank Milik Pemerintah, contohnya Bank Negara Indonesia 1946 BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN, Bank Mandiri. b. Bank Milik Swasta Nasional, contohnya Bank Central Asia, Bank Bumi Putera, Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Internasional Indonesia. c. Bank Milik Koperasi, contohnya Bank Bukopin. d. Bank Milik Swasta Asing, contohnya Deutche Bank, American Express Bank, Bank of Tokyo, City Bank, Hongkong Bank, Bangkok Bank. e. Bank Campuran adalah yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional namun, sahamya mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya Bank Merincorp, Bank Sakura Swadarma, Inter Pacific Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Bank, Sumitomo Niaga Bank. 2. Dilihat dari aspek status a. Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri. Contohnya Bank Bali, BCA, Bank Danamon, BII, Bank Lippo. b. Bank Non Devisa, yaitu bank yang belum memiliki izin untuk melakukan transaksi keluar negeri. Contohnya Bank Niaga, Bank NISP. 3. Dilihat dari aspek fungsinya a. Bank Umum b. Bank Pembangunan c. Bank Tabungan d. Bank Pasar e. Bank Desa f. Bank Lumbung Desa 4. Dilihat dari aspek cara menentukan harga a. Bank konvensional b. Bank syariah