Soal Ushul Fiqih tentang Ijma' dan Qiyas. Jawaban dari sontoh soal / pertanyaan dalam daftar berikut dapat ditemukan di ushulfiqih.com. Jelaskan pengertian Quran menurut ulama Ushul Fiqih, dari segi bahasa dan istilah ! Apakah semua ayat yang ada dalam Quran itu muhkam?, Jelaskan pendapat Imam Malik tentang ayat-ayat muhkamat! Ijma', Qiyas, Urf, Maslahah Mursalah, dan Istihsan Ijma' Ijma' menurut bahasa (lughah) ialah mengumpulkan perkara dan memberi hukum atasnya serta menyakininya. Sedangkan Ijma' menurut istilah ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad. Adapun menurut para ahli Ushul Fiqh, pengertian Ijma' dapat dikemukakan sebagai berikut: a. Adapun yang menjadi fokus tujuan mempelajari metode istinbath hukum adalah: 1. Bisa mengetahui definisi dari istinbath hukum. 2. Supaya mengetahui apa itu mutlaq, muqayyad, al-amr, dan an-nahy. 3. Dapat mengetahui apa itu 'am/umum, al-musytarat, al-muawwal. BAB II. PEMBAHASAN. Hukum Islam bukanlah unifikasi yang baku yang sudah tidak bisa di interpretasikan, melainkan sebagai kekuatan normatif yang selalu menjadikan, menempatkan, memperlakukan atau mempertimbangkan IJMA' DAN QIYAS. Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas. pada Mata Kuliah Usul Fiqih. Dosen Pengampu : M. Rodli M.pd. Oleh : 1. Much. Nasih Amin (2013115210) 2. Riyan rosyada (2013115211) 3. Kherianah (2013115205) 4. Mufrodah (2013115218) PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH. JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI. TUGAS AKHIR SEMESTER DAFTAR PERTANYAAN & JAWABAN USHUL FIQH Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester Mata Kuliah : Ushul Fiqh Dosen Pengampu : Edi Bachtiar, M. Ag Disusun Oleh : SULISTIYANI DAKWAH ELK BPI 412088 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS DAKWAH - BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM 2012 / 2013 MAKALAH IJMA' DAN QIYAS Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh DISUSUN : OLEH KELOMPOK III YOGI PRAYITNO KHOIRIN DEVI RUBAINI SITI ASIYAH ERNAYATI Dosen Pengampu : SALMAH, S.Pd.I, M.Fil.I SEKOLAH TINGI AGAMA ISLAM (STAI) AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN 2009 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Latar belakang dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat Ijma 4. Kalimat 'umat Muhammad saw', mengecualikan mujtahid dari umat-umat terdahulu seperti Yahudi dan Nasrani. Kesepakatan mereka tidak disebut ijma'. 5. Kalimat 'di suatu masa selain masa hidupnya Nabi saw', mengecualikan ijma' di masa Nabi saw, maka tidak dianggap sah. Karena seandainya ijma' itu cocok dengan sabda Nabi saw, maka Istihsan adalah menurut bahasa berarti menganggap baik, sedangkan menurut istilah, istihsan adalah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata (samar-samar) atau meninggalkan hukum kulli (umum) untuk menjalankan hukum istina'i (pengecualian) disebabkan ada dalil yang menurut logika membenarkannya.(Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. DR. Fatchurrahman. 1986. Page | 67 . Kata Kunci : Ijma'dan Qiyas, Sumber Hukum Islam, Perkembangan Hukum. Istinbath: Jurnal Hukum . Website : Received : 2019-05-10| Reviewed : 2019-06-12| Published : 2019-07-30. jaqt.